Nyalon Bupati, DPR Tak Perlu Mundur

Tags



Nyalon Bupati, DPR Tak Perlu Mundur - Meski belum diputuskan melalui Rapat Paripurna, namun pemerintah bersama DPR telah menyepakati beberapa poin dalam draf revisi UU Pilkada. Salah satunya adalah anggota Dewan yang mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati dan wali kota, tidak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan. Mereka cukup mengajukan cuti dan mundur dari jabatannya pada alat kelengkapan dewan (AKD).

Hal serupa juga berlaku bagi calon petahana (incument) kepala daerah yang ingin maju lagi pada periode kedua, hanya cuti saat kampanye. “Anggota DPR, incumbent sudah selesai. Pemerintah dan DPR setuju anggota dewan mengundurkan diri dari alat kelengkapan dewan, sebagai anggota dewan cukup cuti,” kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di gedung DPR Jakarta, Seperti dikutip JPNN.com Kamis (28/4).

Sekretaris Fraksi PAN DPR itu menyebutkan dua hal yang alot pembahasannya antara pemerintah dan DPR adalah terkait persentase calon yang diusung partai politik atau gabungan parpol serta calon perseorangan/independen.

Namun, PAN menginginkan syarat calon dari parpol tetap mengacu aturan yang ada, bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon bila memenuhi 20 kursi di legislatif atau 25 persen suara sah.

Sedangkan bagi kandidat independen, opsinya dinaikkan dari kisaran 6,5-10 persen daftar pemilih tetap (DPT) menjadi 15-20 persen, atau pukul rata di angka 10 persen. “Syarat independen berdebat. Untuk parpol, PAN ingin tetap di 20-25 menganut satu putaran,” katanya.

Dia menambahkan, pembahasan RUU Pilkada ini tidak bisa mencapai target dituntaskan masa sidang ini yang akan berakhir pada 29 April besok. Sehingga, kemungkinan dibawa ke paripurna pada masa sidang pada pertengahan Mei mendatang.

Di sisi lain, kendati Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang dalam tahap finalisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) berharap pilkada tahun 2017 ini, dapat menggunakan UU yang baru (saat ini dibahas, red).

“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 03 Tentang tahapan, program dan jadwal sekarang sudah final, lainnya masih menunggu finalisasi pembahasan UU Pilkada. Sebagai penyelenggara, tentunya KPU siap menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan. Tapi kita fokus pada pasal yang mengatur tentang pencalonan,” kata Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo seperti dilansir Malut Post, Kamis (28/4).

Dia mengatakan, pasal pencalonan kepala daerah dari PNS, DPRD, TNI/Polri tidak perlu mengundurkan diri, tetapi cukup cuti saat ini masih tarik-menarik. Namun, menurut Syahrani, lebih baik syarat calon tersebut menggunakan ketentuan lama dimana calon dengan latar belakang PNS, DPRD, TNI/Polri harus mengundurkan diri.

“Menurut saya, lebih baik mundur, apalagi DPRD, ini juga jabatan publik yang dipilih oleh rakyat. Karena itu lebih baik mundur kalau ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” saran Syahrani.

Terpisah, Pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan berdasarkan informasi ada beberapa poin yang saat ini menjadi pembahasan antara pemerintah pusat dengan DPR RI yakni persoalan Dana kampanye yang diusulkan dikembalikan ke Paslon tidak lagi dibebankan APBD. Selain itu, syarat calon independen dari 6 persen menjadi 10 persen dan DPRD, PNS dan TNI/Polri hanya sebatas cuti.

Di luar dari konteks tersebut, Bawaslu berharap ada kejelasan soal sanksi politik uang. “Karena dalam Pilkada sebelumnya, terjadi tarik-menarik antara Kepolisian dan Panwas dalam menyelesaikan kasus politik uang, karena itu diharapkan ada kejelasan dalam Undang-undang yang baru nanti,” ungkap Muksin.


EmoticonEmoticon