![]() |
| Seorang Wajib Pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor via Kios-K Samsat. Sumsel sendiri yang pertama menerapkan sistem ini. |
“Kita (Sumsel) adalah yang pertama di Indonesia, menerapkan sistem pembayaran dengan menggunakan e-KTP,” ujar Muslim, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel diselah acara peluncuran Kios-K Samsat, di Palembang, Selasa (22/12/2015).
Fasilitas e-KTP digunakan wajib pajak yang ingin melakukan pencetakan dan pengesahan STNK dan SKPD secara mandiri, melalui mesin Aplikasi Kios-K Samsat.
“Ini adalah alat untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak dalam melakukan pencetakan dan pengesahan STNK dan SKPD secara mandiri,” katanya.
Muslim mengatakan selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan e-Samsat mengalami kesulitan. Wajib Pajak harus kembali ke Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan dan Pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan menunjukkan identitas pemilik kendaraan asli dan bukti pembayaran melalui e-Samsat.
Lebih lanjut Muslim, menjelaskan melihat permasalahan tersebut pihaknya mencari jalan keluar dengan cara meluncurkan mesin Aplikasi Kios-K Samsat yang memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembangunanan aplikasi pembayaran Kios-K Samsat, dalam hal ini Pemprov Sumsel bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel.
“Pembayarannya nanti bisa dilakukan diseluruh counter teller dan ATM Bank Sumsel Babel, yang berada diluar lingkungan kantor Samsat,” ujarnya.
Untuk tahap awal, Kios-K Samsat dapat dijumpai di Mall Palembang Icon, PIM, dan Bank Sumsel Babel Jalan Kapten A Rivai Palembang. “Sementara baru tiga alat Kios-K Samsat. Nanti tahun depan ada 10 lagi,” pungkas Muslim.


EmoticonEmoticon